BNPB Lapor 995 Gempa Susulan di NTT, Hanya 46 yang Terasa oleh Warga

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami 995 kali gempa susulan hingga tanggal 16 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, pada tanggal 15 Agustus 2026, NTT diguncang oleh gempa dengan kekuatan magnitudo 7,7.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan dalam konferensi pers pada Minggu, 16 Agustus 2026, bahwa dari data yang diperoleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), total gempa susulan yang tercatat mencapai 995 kali.
Abdul Muhari juga mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, hanya 46 kali gempa susulan yang dirasakan oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa angka ini mewakili kurang dari 10 persen dari total keseluruhan gempa susulan yang terjadi.
“Hal yang perlu kita pahami adalah bahwa gempa susulan ini berfungsi untuk menstabilkan struktur patahan yang telah mengalami gempa utama. Ini merupakan fenomena alam yang harus kita hadapi, dan diharapkan energi yang terlepas dapat segera mereda sehingga gempa susulan tidak lagi signifikan dan tidak terasa oleh masyarakat,” jelasnya.
Hingga sore pada hari Minggu, total korban jiwa yang dilaporkan akibat gempa mencapai 53 orang. Rincian korban meliputi satu jiwa di Kabupaten Manggarai Barat, 20 jiwa di Kabupaten Manggarai Timur, 25 jiwa di Kabupaten Manggarai, satu jiwa di Nagekeo, empat jiwa di Sikka, dan dua jiwa di Ende.
“Untuk korban yang mengalami luka dan saat ini dirawat di fasilitas kesehatan terdekat, jumlahnya mencapai 135 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang di Sikka, 17 orang di Manggarai dengan luka berat, 20 orang dengan luka ringan, 21 orang di Manggarai Timur dengan luka berat, dan 59 orang dengan luka ringan. Di Manggarai Barat, terdapat enam orang yang mengalami luka berat,” kata Abdul Muhari.
Sebagai langkah tanggap darurat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan status tanggap darurat bencana terkait dengan gempa bumi yang melanda provinsi ini pada tanggal 15 Agustus 2026. Status ini akan berlaku selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Agustus 2026.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026, yang menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di provinsi tersebut, dan diresmikan di Kupang pada 15 Agustus 2026.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat bertujuan untuk mempercepat penanganan dampak bencana dan mempermudah akses serta koordinasi antara berbagai pihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengatasi Panas Berlebih pada HP Saat Bermain Game Berat
➡️ Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Berprestasi: Info dan Cara Daftar




