Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
berita

8 Fakta Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kapal MV King Sun, ABK Terima Janji Rp178 Juta

Jakarta – Kasus penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton dengan menggunakan kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, mengungkap serangkaian fakta menarik. Delapan orang yang berasal dari negara berbeda kini ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam operasi ilegal ini.

Kedelapan individu tersebut terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Mereka ditangkap setelah tim gabungan melakukan penyergapan terhadap kapal yang mereka tumpangi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.

Berikut adalah beberapa fakta penting terkait dengan kasus penyelundupan ketamin ini:

Tim gabungan berhasil mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun. Salah satu tersangka merupakan pria asal Taiwan berinisial TSM (43 tahun), sedangkan tujuh lainnya adalah warga negara Myanmar dengan inisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Setelah penangkapan, kedelapan tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang ilegal tersebut disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal.

Dari lokasi penemuan, petugas mengamankan 65 karung yang berisi 1.300 bungkus teh China. Setelah ditimbang, total berat barang tersebut mencapai sekitar 1,3 ton.

Pemeriksaan menggunakan alat Rigaku kemudian mengonfirmasi bahwa seluruh sampel yang diuji positif mengandung ketamin.

Operasi penangkapan yang melibatkan MV King Sun dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL melalui Koarmada I, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Bea Cukai.

Meskipun penangkapan dilakukan secara bersama-sama, proses penyidikan kasus ini diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa kewenangan untuk menyelidiki perkara ini berada di Bareskrim Polri, khususnya di Subdit 3 Dittipidnarkoba.

Dari delapan tersangka, tidak ada yang memiliki posisi setara di atas kapal. Polisi menginformasikan bahwa terdapat seorang kapten, seorang manajer, satu teknisi mesin, dan lima anak buah kapal lainnya.

Manajer kapal merupakan satu-satunya tersangka berkewarganegaraan Taiwan. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, termasuk kapten dan ABK, berasal dari Myanmar.

Polisi juga telah menjalin komunikasi dengan kedutaan besar masing-masing negara asal tersangka terkait penetapan status mereka sebagai tersangka dan proses penahanan yang sedang berlangsung.

➡️ Baca Juga: Strategi Meningkatkan Produktivitas Harian dan Fokus Kerja di Lingkungan Ramai dan Dinamis

➡️ Baca Juga: Update Terbaru Menjelang Peluncuran GTA 6: Fitur Kontroversial yang Perlu Diketahui

Related Articles

Back to top button