DPR Resmi Setujui 15 RUU Menjadi UU, Mendagri Tegaskan Penguatan Kepastian Hukum Daerah

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pengesahan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kabupaten dan Kota di tiga provinsi di Kalimantan akan memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan regulasi ini sangat penting untuk menyelaraskan landasan hukum pembentukan daerah dengan konstitusi serta mengikuti perkembangan terbaru dalam penataan wilayah yang ada.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mendagri dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang membahas Pengambilan Keputusan atas 15 RUU mengenai Kabupaten dan Kota. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
Mendagri menjelaskan bahwa penyusunan 15 RUU ini merupakan langkah penting dalam memperbarui dasar hukum kabupaten dan kota, terutama untuk memastikan keselarasan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini dikarenakan masih ada beberapa daerah yang berpedoman pada dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Menurut Mendagri, penyesuaian hukum tersebut sangat diperlukan agar setiap daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Ini juga akan menjadi acuan untuk berbagai regulasi turunan yang ada, termasuk peraturan daerah (perda).
“Dengan adanya kepastian hukum yang tidak menimbulkan polemik, serta menjadi dasar hukum bagi semua regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” jelas Tito.
Selain memperbarui dasar hukum, substansi dari 15 RUU tersebut juga akan disesuaikan dengan perkembangan penataan wilayah yang sedang terjadi. Penyesuaian ini mencakup kondisi pasca-pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah, serta penegasan posisi ibu kota kabupaten yang berada dalam satu kecamatan.
Regulasi ini juga mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. Mendagri menekankan bahwa pencantuman karakteristik wilayah dalam RUU ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah dan menegaskan kemajemukan Indonesia yang tetap terintegrasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah. Ini sekaligus menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap, tetapi tetap terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penyusunan 15 RUU ini mengadopsi substansi dari 20 Undang-Undang mengenai Provinsi dan 142 Undang-Undang terkait Kabupaten dan Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025. Proses ini merupakan bagian dari pembaruan regulasi daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.
➡️ Baca Juga: Peringkat Quarterback NFL: Identifikasi QB Elite yang Mendominasi Musim Ini
➡️ Baca Juga: Evaluasi Sistem Rating Game Nasional, Komdigi Hentikan Sementara IGRS untuk Perbaikan




