Kepala Dinas Meminjam dan Menggunakan Uang Pribadi untuk Memenuhi Permintaan Bupati Tulungagung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terpaksa meminjam uang untuk memenuhi permintaan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
“Beberapa OPD bahkan harus meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi mereka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam 11 April 2026.
Asep menjelaskan, situasi ini berpotensi menimbulkan efek berantai yang berbahaya, seperti praktik korupsi yang melibatkan pengaturan proyek atau penerimaan gratifikasi untuk memenuhi permintaan GSW.
“Ketika diminta melakukan sesuatu oleh GSW, tentu para kepala OPD akan berupaya mencarikan solusi. Jika tidak ada dana yang tersedia, kami khawatir mereka akan mengambilnya dari anggaran proyek lain, yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dampak negatif akan dirasakan oleh masyarakat apabila kepala OPD, termasuk kepala dinas, mengambil uang dari proyek untuk memenuhi permintaan GSW, karena hal ini dapat mempengaruhi kualitas infrastruktur yang dibangun.
“Kenapa ini terjadi? Karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur justru diambil, sehingga kualitas proyek menurun, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Keesokan harinya, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, bersama sebelas orang lainnya, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
➡️ Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan Padat, Pertamina Siapkan Layanan Perawatan dan Rest Area Optimal
➡️ Baca Juga: Uni Eropa Tegaskan Pilihan Serbia: Bergabung dengan Kami atau Dekat dengan Rusia




