Goa Gong di Pacitan Dilelang dengan Harga Rp20 Miliar, Ini Faktanya

Goa Gong di Pacitan, yang dikenal sebagai salah satu objek wisata paling menawan di kawasan karst, kini menjadi topik hangat setelah pemilik lahan mengumumkan niat untuk menjualnya. Goa yang dinilai sebagai goa terindah di Asia Tenggara ini diklaim terletak di atas tanah milik ahli waris yang berhak atas area tersebut.
Goa Gong memiliki dimensi yang mengesankan, dengan ruangan besar yang lebar antara 15 hingga 40 meter dan tinggi mencapai 20 hingga 50 meter. Goa ini terdiri dari tujuh ruang utama dan empat sendang, di mana keindahan stalaktit dan stalagmit yang berusia ratusan tahun menjadi daya tarik utama bagi para pengunjung.
Mulai April 2026, tiket untuk masuk ke Goa Gong ditetapkan seharga Rp20.000 untuk pengunjung dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak. Destinasi ini dikenal karena atmosfernya yang eksklusif dan tenang, menjadikannya tempat yang ideal untuk melarikan diri dari kesibukan kota, sambil menikmati keindahan alam yang masih terjaga.
Namun, di balik pesona tersebut, Goa Gong saat ini menarik perhatian publik setelah munculnya tawaran penjualan yang dinilai sangat fantastis dari ahli waris pemilik lahan.
Kateni, yang berusia 48 tahun, mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah seluas 3.562 meter persegi yang berada di atas induk goa. Tanah tersebut terletak di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, dan diakui sebagai milik orang tuanya, almarhum Sukimin, sesuai dengan dokumen SPPT yang ada.
Ia menyatakan bahwa selama 32 tahun, dari 1996 hingga 2026, keluarganya tidak menerima kompensasi sedikit pun, meskipun lokasi tersebut telah dimanfaatkan sebagai objek wisata yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pacitan.
“Istilahnya lelang, siapa pun dipersilakan untuk menawar. Penawaran utama ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan. Selama bertahun-tahun, kami tidak mendapatkan kompensasi sama sekali. Saya minta agar operasional Goa Gong dihentikan sementara hingga semua masalah ini terselesaikan,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Kateni menginginkan ganti rugi sebesar Rp20 miliar, yang mencakup nilai tanah seluas 3.569 meter persegi serta kompensasi atas penggunaan lahan tersebut selama bertahun-tahun.
“Pajak lahan ini saya yang bayar. Sementara pemerintah hanya memanfaatkan tanah milik orang lain untuk meraih keuntungan atau pendapatan daerah,” ujarnya dengan nada penuh keprihatinan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada upaya dari Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk berkomunikasi atau membuka dialog dengan keluarganya. Hal ini membuatnya merasa dirugikan baik secara finansial maupun emosional.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Saham Dividen: Menciptakan Pendapatan Pasif Jangka Panjang dengan Lebih Aman
➡️ Baca Juga: Program Pemerintah 2026 Tingkatkan Bantuan untuk Pemudik, Menurut Survei Indikator




