Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Kapolsek Leihitu Maluku Iptu La Ode Terbukti Positif Narkoba, Berpotensi Dicopot dari Jabatan

Seorang perwira di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu La Ode Muhammad Yusdiman, yang menjabat sebagai Kapolsek Leihitu, Maluku Tengah, telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Penemuan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan urine pada tanggal 11 Agustus 2026.

Kombes Rositah Umasugi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan menunjukkan bahwa Iptu La Ode terpapar zat metamfetamin dan amfetamin.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menggunakan alat deteksi narkoba yang dikenal sebagai regen kit, dan hasilnya dikuatkan oleh pernyataan dari petugas Biddokkes Polda Maluku yang bertanggung jawab atas pemeriksaan tersebut.

Kombes Jarot Sungkowo, Kepala Bidang Propam Polda Maluku, menegaskan bahwa temuan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan internal yang berlaku di Polri.

Setelah hasil pemeriksaan urine dikeluarkan, Bidpropam Polda Maluku melaksanakan gelar perkara pada malam hari yang sama, melibatkan unsur-unsur dari Itwasda, SDM, dan Bidkum Polda Maluku, di bawah pimpinan Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku.

Dari hasil gelar perkara tersebut, disarankan agar kasus ini ditingkatkan ke tahap pemeriksaan oleh Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Jarot menyatakan bahwa individu yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di lokasi khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 30 Agustus, karena pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan indikasi keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik di kalangan anggotanya. Jarot juga menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh personel Polri.

“Seluruh proses akan tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain memproses pelanggaran terhadap KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak hanya ditangani secara internal, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum pidana jika terbukti ada unsur pelanggaran.

Jarot menekankan bahwa pengawasan internal merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi, serta memastikan bahwa anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan atau kedudukannya.

“Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan sekadar kegiatan pemeriksaan, melainkan alat untuk memastikan bahwa personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika, dan hukum,” tambahnya.

➡️ Baca Juga: Lamine Yamal Pecahkan Rekor Liga Champions dengan Mengungguli Kylian Mbappe

➡️ Baca Juga: Pembunuhan Berencana: Ancaman Hukuman Mati bagi Penikam Nus Kei

Related Articles

Back to top button