happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
bisnis

Pemerintah Instruksikan Calon Manajer Sesuaikan Penempatan Berdasarkan Domisili Setelah Pembangunan Kopdes Selesai

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa penempatan manajer Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dilakukan lintas daerah bertujuan untuk menciptakan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya manusia di seluruh wilayah.

Setelah menyelesaikan Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta pada hari Selasa, Ferry menjelaskan bahwa penempatan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan manajer di daerah yang telah menyelesaikan pembangunan KDKMP, sehingga koperasi dapat segera memulai operasionalnya.

Ferry menambahkan bahwa manajer yang merasa keberatan dengan penempatan yang jauh dari domisili mereka tidak akan langsung didiskualifikasi. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk mempertahankan status mereka sembari menunggu solusi terkait penempatan yang lebih sesuai.

Ia mengimbau para manajer yang telah menerima surat keputusan (SK) untuk penempatan di luar domisili agar menerima penugasan tersebut. Setelah pembangunan KDKMP di daerah asal mereka selesai, penempatan akan disesuaikan kembali dengan domisili masing-masing.

Ferry menegaskan pentingnya penempatan lintas daerah guna mengisi kekosongan sumber daya manusia di wilayah yang bangunan kopdesnya telah rampung dan memerlukan manajer.

Ia juga memastikan bahwa manajer yang memilih untuk mengundurkan diri tidak akan dikenakan sanksi. Menurutnya, jumlah manajer yang memutuskan untuk mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa manajer yang telah menerima penempatan diharapkan untuk menerima tugas tersebut agar status mereka sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara tetap terjaga.

“Nantinya, jika koperasi yang berada dekat domisili mereka sudah selesai dibangun, lokasi penempatan akan disesuaikan. Maka status mereka tidak akan gugur,” ungkap Zulkifli.

Ia juga menambahkan bahwa manajer KDKMP akan mulai bertugas sesuai dengan wilayah kerja mereka pada 1 Oktober 2026.

Para manajer KDKMP ini akan mendapatkan penghasilan antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, yang mencakup gaji dan tunjangan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota setempat.

Mereka akan bertanggung jawab untuk mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah yang mendukung penyaluran subsidi dan bantuan serta pengembangan ekonomi desa.

Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima SK penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026 dan diwajibkan untuk memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026.

Manajer akan mulai aktif menjalankan tugas di lokasi penempatan masing-masing pada awal Oktober 2026.

➡️ Baca Juga: Aris Sanda Ditemukan Tewas dalam Mobil Hangus Terbakar, TNI Perketat Pengawasan Jalur Trans Wamena

➡️ Baca Juga: Strategi Efektif dalam Menyusun Sistem Kerja untuk Meningkatkan Produktivitas Tim

Related Articles

Back to top button