Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan ke Kandang Sapi, Rudi Ungkap Kronologinya

Sebagian masyarakat merasa terkejut ketika mengetahui bahwa fasilitas mewah yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong tiba-tiba hilang. Kejadian ini terungkap setelah Menteri Hukum dan HAM, Agus Adrianto, melakukan inspeksi mendadak. Situasi ini langsung memicu berbagai reaksi dari publik dan kalangan politik di Senayan.
Belum lama ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Rudi Setiawan, memberikan penjelasan terkait pemindahan barang-barang mewah tersebut. Penjelasan ini muncul setelah temuan dari Ombudsman dan sebelum sidak yang dilakukan oleh Menkumham.
Rudi menyatakan bahwa proses pemindahan barang-barang mewah itu terjadi pada malam hari, tepatnya pada Rabu, 23 September.
Dia juga menambahkan bahwa sejumlah barang yang telah dipindahkan ditemukan di area kandang sapi yang berada di dalam lapas tersebut.
“Pada malam tanggal 23, barang-barang itu dipindahkan. Kami berhasil menemukan sebagian dari barang-barang tersebut, namun ada juga yang sudah dibawa keluar dan kami temukan di bekas kandang sapi,” ungkap Rudi.
Akibat dari penemuan ini, Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain Wisnu, terdapat 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang juga dikenakan sanksi.
“Iya, kami memeriksa kalapas lama dan kalapas baru, dan kami menjatuhkan hukuman. Wisnu sudah diberhentikan dari statusnya sebagai ASN,” tutup Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa satu orang pegawai telah diberhentikan, sementara lima orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sebelas orang lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Secara keseluruhan, hingga saat ini sudah ada 17 orang yang diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga memaparkan berbagai sanksi yang diberikan setelah Kemenkumham melakukan investigasi mendalam.
Dari hasil investigasi tersebut, Rudi mengungkapkan bahwa terdapat 17 ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang mereka.
“Kami mengumumkan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong telah melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 dan diancam dengan Pasal 8,” pungkas Rudi.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif UMKM untuk Mengatasi Fluktuasi Harga Bahan Baku secara Berkelanjutan
➡️ Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Maret 2026 yang Aktif, Dapatkan Beragam Hadiah Gratis Sekarang!




