pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

DPR Mendesak Penerapan Segera Label Nutri-Level pada Minuman dan Pangan Olahan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan label Nutri-level pada produk pangan olahan. Menurutnya, langkah ini harus menjadi bagian integral dari upaya mengurangi angka penyakit tidak menular (PTM) yang semakin meningkat di Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai informasi bagi konsumen, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Charles dalam rapat yang membahas tentang akses masyarakat terhadap obat-obatan, vaksin, dan produk kesehatan inovatif. Di dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai implementasi kebijakan Nutri-level untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), serta perlindungan konsumen terhadap risiko yang mungkin timbul dari kemasan pangan.

Nutri-level adalah label gizi yang dapat ditempelkan di bagian depan kemasan pangan olahan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Charles menyampaikan, “Saya sangat menghargai inisiatif mengenai Nutri-level ini. Ini adalah langkah yang sangat diperlukan saat ini untuk menurunkan angka PTM di Indonesia.”

Ia menggarisbawahi tingginya angka prevalensi penyakit seperti hipertensi, diabetes, dan obesitas yang terjadi di Indonesia. Data yang dipresentasikan dalam rapat menunjukkan bahwa 30,8 persen dari populasi berusia di atas 18 tahun mengalami hipertensi, sementara 11,7 persen menderita diabetes, dan 23,4 persen mengalami obesitas. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa sekitar 73 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular.

Charles menyampaikan keprihatinannya mengenai tingginya angka PTM, yang berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengungkapkan bahwa biaya terkait kesehatan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa penerapan kebijakan Nutri-level hanya diwajibkan untuk produk minuman pada tahap awal, sedangkan pangan olahan belum dikenakan aturan yang sama.

“Meskipun kami menghargai inisiatif ini, saya ingin tahu mengapa pada tahap awal hanya diwajibkan untuk minuman? Mengapa tidak diterapkan langsung pada pangan olahan?” tegasnya dalam rapat.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa masa transisi menuju penerapan kebijakan yang dijadwalkan pada tahun 2026 terlalu panjang, mengingat situasi penyakit tidak menular di Indonesia sudah sangat mendesak. Menurutnya, penerapan label Nutri-level tidak seharusnya menjadi beban yang berat bagi produsen, karena tidak mengharuskan mereka untuk menghentikan produksi.

➡️ Baca Juga: Mantan Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno Telah Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun

➡️ Baca Juga: Pelajar Katingan Kuala Raih Jaminan Pendidikan dari Gubernur Agustiar sebagai Juara LCC 4 Pilar MPR RI

Related Articles

Back to top button