DPR Mendorong Penerapan UU Satu Data untuk Optimalisasi Pengejaran Wajib Pajak Tanpa Ganggu Usaha Kecil

Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) yang baru saja disahkan tengah didorong untuk memperkuat upaya dalam mengejar wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, mengimbau Kementerian Keuangan untuk memaksimalkan basis penerimaan pajak melalui implementasi UU SDI yang baru.
Andi menegaskan bahwa integrasi data antar kementerian dan lembaga (K/L) harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengidentifikasi potensi pajak di sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, ekspor-impor, hingga industri manufaktur.
Ia menjelaskan bahwa Komisi XI telah mengadakan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan beberapa Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu untuk membahas hubungan antara target penerimaan pajak dan penerapan UU SDI.
Andi menguraikan bahwa UU SDI mengatur pengelolaan data baik yang bersifat terbuka maupun tertutup, dan memberikan mandat kepada kementerian serta lembaga untuk saling berbagi data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Andi, “Satu Data Indonesia telah memberikan mandat untuk memastikan bahwa semua kementerian dan lembaga membagikan data, tanpa menutup akses terhadap data tersebut.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi DPR.
Politisi dari Partai PAN ini juga mendorong agar integrasi data SDI dapat dihubungkan dengan sistem perizinan di berbagai sektor.
Sebagai contoh, Kemenkeu dapat berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengakses data perizinan terkait ekspor-impor, serta dengan Kementerian ESDM untuk perizinan di sektor pertambangan.
Kerja sama serupa juga sangat diperlukan dengan Kementerian Perindustrian untuk sektor manufaktur dan instansi lain yang menangani perizinan di bidang perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit dan skala besar.
Andi juga menyoroti pentingnya memanfaatkan UU SDI untuk mendukung sistem Coretax yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.
Integrasi data yang baik dinilai dapat membantu pemerintah untuk mengidentifikasi wajib pajak dengan lebih akurat dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa Coretax merupakan perangkat teknologi yang memerlukan dukungan data terintegrasi agar dapat berfungsi secara optimal.
“Coretax sebenarnya hanya merupakan teknologi, lebih kepada sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, tetapi dengan adanya Satu Data Indonesia, harus ada integrasi data dengan semua kementerian yang terkait,” paparnya.
Andi menegaskan bahwa upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui integrasi data sebaiknya memprioritaskan wajib pajak besar dan bukan pelaku usaha kecil.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Klub Sepak Bola Mengatasi Perubahan Peta Kekuatan Liga Profesional Nasional
➡️ Baca Juga: Aplikasi Simulasi Investasi Kripto dengan Saldo Virtual untuk Membantu Latihan Efektif




