Hukum Mempercayai Ramalan Kiamat dalam Islam yang Berpotensi Menyebabkan Kufur

Di zaman yang semakin modern ini, perbincangan mengenai ramalan kiamat semakin marak. Terlebih lagi dengan munculnya isu-isu global seperti potensi terjadinya Perang Dunia III, yang kerap kali dihubungkan dengan tanda-tanda akhir zaman.
Dalam pandangan Islam, hari kiamat merupakan suatu hal yang ghaib, yang pengetahuannya hanya dimiliki oleh Allah SWT semata.
Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A’raf ayat 187:
يَسۡـَٔـــلُوۡنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرۡسٰٮهَا ؕ قُلۡ اِنَّمَا عِلۡمُهَا عِنۡدَ رَبِّىۡ ۚ لَا يُجَلِّيۡهَا لِوَقۡتِهَاۤ اِلَّا هُوَۘ ؕ ثَقُلَتْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ لَا تَأْتِيْكُمْ اِلَّا بَغْتَةًۗ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang kapan terjadinya kiamat. Katakanlah, sesungguhnya pengetahuan tentangnya hanya ada pada Tuhanku. Tidak ada yang bisa menjelaskan waktu terjadinya selain Dia. (Kiamat) itu sangat berat bagi semua makhluk di langit dan di bumi. Ia tidak akan datang kepadamu kecuali secara tiba-tiba.”
Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu yang berhak mengklaim mengetahui waktu terjadinya kiamat.
Larangan untuk mempercayai ramalan merupakan hal yang sangat ditekankan dalam Islam.
Para ulama fiqh sepakat bahwa meramal dan mempercayai ramalan yang berkaitan dengan perkara ghaib adalah haram dan bahkan bisa dianggap sebagai tindakan kufur. Dalam praktiknya, para peramal atau dukun biasanya menggunakan bantuan jin atau kekuatan selain Allah, yang merupakan bentuk syirik.
Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan:
أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ التَّكَهُّنَ وَالْكَهَانَةَ بِمَعْنَى ادِّعَائِ عِلْمِ الْغَيْبِ وَالاِكْتِسَابُ بِهِ حَرَامٌ، كَمَا أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ إِتْيَانَ الْكَاهِنِ لِلسُّؤَال عَنْ عَوَاقِبِ الأُمُورِ حَرَامٌ، وَأَنَّ التَّصْدِيقَ بِمَا يَقُولُهُ: كُفْرٌ، لِمَا وَرَدَ عَنْ رَسُول اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ قَال: مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُول فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِل عَلَى مُحَمَّدٍ ﷺ
Artinya: “Para ulama ahli fiqh sepakat bahwa meramal mengenai perkara ghaib adalah haram, mendatangi peramal untuk bertanya tentang hal-hal ghaib adalah haram, dan mempercayai ramalan mereka adalah kufur. Nabi Muhammad SAW bersabda: barangsiapa yang mendatangi peramal atau dukun dan membenarkan apa yang dikatakan, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.”
Perkara ghaib sepenuhnya adalah hak prerogatif Allah.
Allah SWT berfirman:
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غيبِهِ أَحَدًا إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ
Artinya: “Allah, Dzat yang mengetahui perkara ghaib, tidak akan memperlihatkan perkara ghaib kepada siapapun kecuali kepada makhluk yang dikehendaki-Nya.” (QS. Jin: 26)
Dengan demikian, tidak ada manusia yang berhak untuk mengumumkan ramalan mengenai kiamat. Percaya pada ramalan semacam itu sama saja dengan mengingkari kekuasaan Allah dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Islam menekankan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan akhir zaman adalah urusan Allah semata, yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Hal ini menegaskan pentingnya keimanan kepada Allah dan penyerahan diri kepada ketetapan-Nya.
➡️ Baca Juga: Kasus Grup Inses di Facebook Merajalela: Bagaimana Upaya Lindungi Anak Indonesia?
➡️ Baca Juga: Festival Film Indonesia 2025 Akan Digelar di Surabaya
