happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
otomotif

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan yang Hanya Berlaku Sebulan di Oktober 2026

Pemilik kendaraan bermotor di berbagai daerah di Indonesia memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan selama bulan Oktober 2026. Namun, masa berlaku program ini bervariasi; ada yang hanya satu bulan, sedangkan yang lain berlanjut hingga bulan November atau Desember.

Kalimantan Utara menjadi salah satu provinsi yang baru memulai program pemutihan ini pada 1 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi Kaltara menawarkan pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda opsen PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun berjalan dan tahun sebelumnya hingga 31 Oktober 2026.

Di Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan memasuki tahap kedua yang dimulai pada 1 Oktober 2026. Program ini akan berlangsung hingga 30 November dan mencakup pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan dari pengenaan PKB progresif.

Sumatera Selatan menghadirkan program pemutihan yang lebih singkat, hanya berlangsung dari 1 hingga 31 Oktober 2026. Selama periode ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, di mana denda pajak akan dihapuskan.

Kepulauan Bangka Belitung juga memberikan kesempatan pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Program yang sudah dimulai sejak 1 Agustus ini memberikan pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya, serta BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku.

Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang menawarkan keringanan selama bulan Oktober. Program ini berlangsung dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, dengan mencakup pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo.

Lampung juga menerapkan program keringanan yang berlaku hingga 31 Oktober 2026. Dalam program ini, terdapat penghapusan denda dan pengurangan sebagian tunggakan bagi kendaraan yang memenuhi syarat, termasuk keringanan untuk proses mutasi dan balik nama.

Papua Barat memberikan skema pemutihan dengan periode yang lebih panjang, yaitu dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang ditawarkan mencakup penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya, penghapusan denda untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

Kepulauan Riau juga termasuk dalam daftar provinsi yang memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Sebelumnya, program ini dijadwalkan selesai pada 30 September, namun pemerintah daerah memutuskan untuk memberikan tambahan waktu satu bulan dengan berbagai keringanan pajak kendaraan.

Bali memiliki program yang berbeda, berlaku dari 9 September hingga 11 November 2026. Untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, mereka hanya perlu membayar pokok PKB untuk dua tahun, sementara pokok untuk tahun ketiga serta denda lainnya akan dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang ada.

➡️ Baca Juga: Pesan Menag Idul Fitri 2026: Tinggalkan Jejak Positif Usai Ramadan untuk Masa Depan

➡️ Baca Juga: Komisi XI DPR Menekankan Pentingnya Digitalisasi Tanpa PHK Sepihak di Sektor Pekerjaan

Related Articles

Back to top button