Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soekarno-Hatta, Purbaya Ungkap Dua Modus Operandi

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bersama dengan pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri, menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan dalam menggagalkan dua kasus penyelundupan emas yang melanggar ketentuan ekspor. Peristiwa ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Purbaya menekankan bahwa pencapaian ini berkat sinergi antara Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan berbagai pihak lain yang terlibat, dengan penerapan teknologi modern untuk memeriksa setiap penumpang di bandara secara menyeluruh.
“Kurang dari satu hari, Bea Cukai berhasil menangkap dua modus yang berbeda. Yang pertama adalah penyelundupan melalui lubang wanita dan dubur,” jelas Purbaya dalam konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam kasus pertama, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder berkadar 24 karat. Total berat barang bukti mencapai 17,43 kg, dengan nilai estimasi sekitar Rp 46 miliar.
Selanjutnya, dalam kasus kedua, Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan kepingan emas berbentuk cast bar dengan total berat 6,35 kg, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 17 miliar.
“Mereka memanfaatkan oknum petugas ground handling untuk menyelundupkan emas kepada penumpang,” ungkapnya.
Berkaitan dengan kronologi pengungkapannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan urutan kejadian. Kasus pertama berawal dari kecurigaan petugas terhadap tujuh warga negara asal China yang hendak terbang ke Hong Kong.
Saat tas hand carry yang mereka bawa digeledah, ditemukan silinder dan emas berbentuk telur yang disembunyikan di bagian depan tas. Logam mulia tersebut juga ditemukan di celana yang telah dimodifikasi, serta disembunyikan di area kemaluan mereka.
“Emas tersebut disembunyikan di dalam tas, serta di celana yang telah dimodifikasi, termasuk di bagian kemaluan atau dubur. Hal ini tentunya memengaruhi gerak tubuh para pembawa,” kata Djaka.
Untuk kasus kedua, Djaka menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai dari informasi dari Avsec mengenai dugaan pembawaan emas dalam tas hand carry oleh staf ground handling di area loading dock Terminal 3 Kedatangan Internasional.
➡️ Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Film Lokal
➡️ Baca Juga: Program Gym Pagi Hari Dengan Latihan Ringan Agar Tubuh Tetap Aktif




