Perlindungan RUU Perampasan Aset bagi Pihak Ketiga Menjadi Kewajiban Akademisi

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset masih menjadi sorotan publik, dengan berbagai pandangan yang muncul. Pada hari ini, Senin (5/10/2026), Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan sejumlah akademisi untuk mendiskusikan isu ini.
Salah satu akademisi yang turut memberikan pandangannya adalah Taufik Rahman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia mengemukakan usulan agar aset yang dimiliki oleh pihak ketiga tidak dapat dirampas, asalkan pihak tersebut beritikad baik dan tidak mengetahui asal-usul aset yang mereka terima.
“Wajib untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga dan tidak boleh melakukan perampasan aset hanya karena aset tersebut pernah dikuasai oleh pelaku tindak pidana,” tegas Taufik saat memberikan pernyataan di hadapan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga, yang seharusnya tetap terlindungi selama mereka tidak memiliki pengetahuan mengenai asal-usul aset yang mereka terima dari tindak pidana.
Di samping itu, Taufik mengusulkan agar individu yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset-aset yang diperoleh melalui tindak pidana harus mendapatkan pemberitahuan resmi.
“Setiap orang yang memiliki kepentingan hukum terhadap suatu aset berhak untuk menerima pemberitahuan, mengajukan klaim, menyampaikan bukti, mendapatkan bantuan hukum, serta didengar pendapatnya, dan mengajukan langkah hukum terhadap keputusan perampasan,” ungkap Taufik.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa harus ada jaminan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menerima pemberitahuan yang jelas dan transparan. Pihak yang berkepentingan tersebut juga seharusnya mendapatkan akses kepada bantuan hukum.
“Di sini, saya ingin menegaskan bahwa individu yang memiliki keterkaitan dengan aset yang nantinya akan dirampas harus dijamin untuk mendapatkan pemberitahuan yang jelas,” imbuhnya.
Dengan adanya usulan dari akademisi seperti Taufik Rahman, harapannya adalah agar RUU Perampasan Aset dapat memberikan keadilan dan perlindungan yang tepat bagi pihak ketiga yang tidak bersalah. Ini menjadi semakin penting dalam konteks hukum yang adil, di mana setiap individu berhak atas perlindungan hukum yang memadai.
Masyarakat luas juga perlu memahami bahwa perampasan aset bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. Setiap orang berhak untuk mempertahankan haknya, terutama jika mereka tidak terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan aset tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan semua aspek dalam RUU ini, termasuk perlindungan bagi pihak ketiga. Dalam diskusi yang berlangsung, Taufik dan akademisi lainnya berupaya memberikan masukan yang konstruktif untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adil dan transparan.
Dalam konteks ini, dukungan dari akademisi sangat penting untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai instrumen yang melindungi hak-hak individu yang tidak bersalah.
Keterlibatan akademisi dalam proses legislasi menandakan bahwa ada suara yang berpengaruh dan berwawasan di balik kebijakan publik. Dengan demikian, kita bisa berharap bahwa RUU ini akan lebih mempertimbangkan aspek perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat.
Setiap pandangan yang disampaikan oleh akademisi harus menjadi bahan pertimbangan yang serius. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi juga memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Melalui pendekatan ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah maju dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia, di mana hak-hak individu tetap terjaga dan dihormati.
Dengan demikian, perlindungan hukum yang memadai bagi pihak ketiga menjadi salah satu aspek krusial yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini. Diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, akan memperkaya substansi dan implementasi dari undang-undang yang dihasilkan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, penting untuk terus mendorong kolaborasi antara pihak legislatif dan akademisi, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat didasarkan pada analisis yang mendalam dan komprehensif. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar menjadi produk hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
➡️ Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Harian dengan Teknik Fokus Kerja yang Terencana dan Efisien
➡️ Baca Juga: Harga Minyak Dunia Meningkat Setelah Pernyataan Trump Tentang Gencatan Senjata Iran




