pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Polda Riau Tindak Lanjuti 3.853 Hektare Lahan Terbakar dengan Langkah Baru Hadapi Karhutla

Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak hanya meninggalkan dampak kerugian materiil, melainkan juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, serta kehidupan sosial secara keseluruhan. Fenomena ini menjadi isu yang kompleks dan memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak.

Dalam periode 2025-2026, Polda Riau mencatat sebanyak 119 laporan yang terkait dengan karhutla. Dari total laporan tersebut, pihak berwajib menetapkan 131 individu sebagai tersangka, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 3.853,23 hektare. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi wilayah ini.

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan ini, Polda Riau berinisiatif untuk bekerja sama dengan Universitas Riau (UNRI) guna mencari pendekatan yang lebih proaktif, bukan sekadar reaktif setelah terjadinya kebakaran. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan untuk masalah karhutla.

Kolaborasi antara Polda Riau dan UNRI ditandai dengan peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan pada tanggal 18 September 2026. Pusat studi ini memiliki tujuan untuk mengembangkan konsep Green Policing, yaitu pendekatan pemolisian yang berfokus pada isu-isu lingkungan.

Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, menekankan bahwa isu lingkungan sangat berkaitan dengan keamanan masyarakat. Oleh sebab itu, pengalaman yang dimiliki aparat kepolisian di lapangan perlu dipadukan dengan kapasitas akademis dalam melakukan penelitian dan pengembangan pengetahuan.

“Permasalahan yang dihadapi di lapangan perlu dikaji bersama dengan pihak universitas, sehingga dapat dihasilkan strategi dan solusi yang efektif untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” ungkap Herry pada kesempatan yang sama.

Dari pandangannya, Riau menghadapi beragam tantangan lingkungan yang juga berpotensi mengganggu keamanan. Selain karhutla, terdapat pula masalah penambangan emas ilegal, kerusakan ekosistem mangrove, serta ancaman terhadap satwa liar yang perlu perhatian serius.

Herry berpendapat bahwa pendekatan atas isu-isu tersebut tidak bisa hanya dilakukan pada saat kerusakan terjadi. Upaya pencegahan, peningkatan kesadaran, kolaborasi antar pihak, serta pemulihan lingkungan harus menjadi bagian integral dari praktik kepolisian.

Oleh karena itu, Herry berharap konsep Green Policing dapat berkembang lebih jauh dan tidak hanya bergantung pada individu atau pejabat tertentu. Konsep ini diharapkan bisa menjadi bagian dari kesadaran kolektif dan praktik kelembagaan yang berkelanjutan.

“Pusat studi yang kita resmikan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang valid. Data ini akan menjadi dasar untuk penelitian, yang pada gilirannya dapat melahirkan pengetahuan. Pengetahuan tersebut akan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan ini kembali akan memperkuat praktik kepolisian,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa pembangunan tetap diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, penting untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan untuk kepentingan jangka panjang.

“Pembangunan harus terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat, tetapi kita tidak boleh melupakan tanggung jawab kita terhadap masa depan yang berkelanjutan,” tegasnya.

➡️ Baca Juga: ELF Bertransformasi, Kini Terlibat Aktif dalam Bisnis Logistik yang Dingin

➡️ Baca Juga: Peran John Herdman dalam Kesuksesan Timnas Indonesia U-20 Menuju Piala Asia 2027

Related Articles

Back to top button