pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Ruangan Nusron Wahid Tidak Digeledah KPK, Apa Alasan di Baliknya?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka tidak melakukan penggeledahan di ruangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat penggeledahan berlangsung di Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut hanya dilakukan di tiga ruangan yang dikhususkan untuk direktur jenderal dan beberapa ruangan direktorat terkait. Penjelasan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.

Budi juga merinci bahwa ruangan yang digeledah meliputi ruangan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Dia menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada hari itu merupakan langkah awal dari serangkaian penggeledahan yang mungkin menyusul terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Kementerian ATR/BPN.

“Kita perlu menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebutuhan penyidikan karena ini adalah penggeledahan pertama setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi, yang berperan sebagai perantara dari pihak swasta.

Selain itu, tersangka lainnya mencakup mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua orang dari pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat individu ini diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

➡️ Baca Juga: Strategi Nutrisi Harian untuk Energi Optimal Sepanjang Hari Aktif dan Sehat

➡️ Baca Juga: Startup Lokal Rilis Aplikasi Pendidikan Berbasis AI

Related Articles

Back to top button