Revisi UU Pemilu: LAPD Ingatkan Potensi Terjadinya Legislative Rush

Jakarta – Pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kini menjadi sorotan, tidak hanya oleh para politisi, tetapi juga oleh kalangan akademisi dan pengamat politik. Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) pun memberikan pandangannya terkait isu ini.
LAPD mengingatkan akan potensi terjadinya legislative rush akibat adanya batas waktu yang ketat dalam proses pembahasan Revisi UU Pemilu ini.
Istilah legislative rush mengacu pada proses legislasi yang dilakukan secara terburu-buru, seringkali karena adanya tekanan tenggat waktu yang mendesak.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LAPD, Kaka Suminta, mengungkapkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap Revisi UU Pemilu agar tidak terjadi pengorbanan terhadap kualitas pembahasan serta partisipasi masyarakat.
Menurutnya, tantangannya adalah apakah saat ini negara berada dalam masa transisi hukum dan kelembagaan yang dibatasi oleh waktu, yang dapat berdampak pada kualitas deliberasi, keterlibatan publik, kepastian hukum, dan kesiapan penyelenggara.
Kaka melanjutkan, Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada tanggal 29 September 2026.
Namun, di awal bulan Oktober, proses tersebut masih berada pada tahap penyusunan Naskah Akademik serta draf RUU. Kedua dokumen ini ditargetkan untuk selesai pada akhir Desember 2026 atau paling lambat pada awal Januari 2027, seperti yang diungkapkan Kaka dalam keterangannya pada tanggal 9 Oktober 2026.
Komisi II juga merencanakan untuk melakukan 25 agenda konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga terkait, akademisi, organisasi masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Meskipun demikian, Kaka menekankan bahwa keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen yang relevan masih menjadi kendala utama dalam pengawasan proses legislasi yang sedang berlangsung.
LAPD berpendapat bahwa partisipasi publik tidak seharusnya hanya diwujudkan dengan mengundang masyarakat untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Masyarakat perlu dihadirkan dengan dokumen yang memadai, diberikan waktu untuk mempelajari, serta kesempatan untuk memberikan masukan, dan penjelasan mengenai bagaimana tanggapan dari pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Kaka menambahkan, partisipasi yang bermakna tidak cukup hanya dengan mengundang masyarakat dalam RDPU semata.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterbatasan waktu dalam pembahasan ini berpotensi memicu legislative rush. Dalam kondisi seperti ini, isu-isu kompleks dapat disederhanakan, partisipasi publik berisiko hanya menjadi formalitas, dan kompromi politik dapat lebih dominan dibandingkan dengan analisis yang mendalam.
Di sisi lain, keterlambatan dalam proses pembentukan undang-undang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, kelembagaan, tahapan pemilu, serta meningkatkan risiko sengketa yang tidak diinginkan.
➡️ Baca Juga: Menerapkan Strategi CSR Autentik: Membangun Reputasi dan Menciptakan Dampak Nyata
➡️ Baca Juga: Perjalanan Angry Birds: Dari Game Burung Pemarah di HP Jadul ke Era Modern yang Menggugah




