RUU Reforma Agraria: DPR Resmi Ganti Nama BRAN Menjadi LPRA untuk Efisiensi Pengelolaan

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk mengubah nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan salah satu pokok bahasan yang telah disetujui. Nomenklatur yang baru ini tercantum dalam Pasal 1 angka 4 dari RUU yang sedang dibahas.
“Pasal 1 angka 4 membahas mengenai penggantian nama Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria dan juga memberikan definisinya,” jelas Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin.
Selain perubahan nomenklatur lembaga, Sturman juga menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah menyetujui berbagai definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria, termasuk mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
Dia menambahkan bahwa subjek dalam Reforma Agraria adalah individu atau entitas yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai penerima objek dalam program reforma agraria.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa pembentukan lembaga atau badan serta nomenklaturnya akan ditentukan oleh pemerintah melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi, semua hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden yang akan dikeluarkan,” kata Eddy.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. RUU ini secara keseluruhan mencakup 14 bab dan 53 pasal.
Selain pembentukan lembaga baru, RUU ini juga mencakup pengaturan mengenai dewan pengawas yang bertujuan untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyelenggaraan reforma agraria.
➡️ Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Berprestasi: Info dan Cara Daftar
➡️ Baca Juga: Inovasi Terbaru Mitsubishi Akan Diluncurkan Pekan Depan di Indonesia




