Hentikan Hoaks dan Persekusi Digital terhadap Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta – Badai hukum yang menerpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak hanya terjadi di pengadilan formal.
Di ruang siber, isu mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) telah berubah menjadi arena pengadilan yang tidak resmi, di mana masyarakat mengambil alih peran hakim.
Sungguh ironis, amukan netizen tidak hanya berfokus pada individu yang terlibat, tetapi juga meluas hingga ke ranah paling pribadi: keluarga, kerabat, dan anak-anak yang sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan hukum tersebut.
Fenomena ini menandai adanya alarm darurat mengenai menurunnya etika berinternet di Indonesia, di mana garis batas antara pengawasan sosial terhadap pejabat publik dan persekusi terhadap anggota keluarga menjadi semakin kabur. Prinsip hukum universal menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah bersifat personal (actus reus dan mens rea melekat pada individu pelaku). Sayangnya, prinsip ini sering diabaikan di dunia media sosial.
Seiring berjalannya proses hukum yang dihadapi oleh Febrie Adriansyah, yang baru-baru ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kehidupan pribadinya dieksplorasi oleh akun-akun anonim. Ruang privasi yang seharusnya dilindungi oleh hukum runtuh di bawah tekanan komentar warganet yang terobsesi dengan sensasi.
Praktik doxing dan penghukuman sosial ini tidak hanya merusak rasa keadilan, tetapi juga meninggalkan bekas trauma yang mendalam bagi anggota keluarga yang, pada dasarnya, tidak memegang jabatan publik dan tidak seharusnya bertanggung jawab atas tindakan orang tua atau pasangan mereka.
Tuhu Nugraha, seorang pengamat media sosial dan digital, berpendapat bahwa meningkatnya tindakan netizen yang menyerang keluarga dari terduga pelaku korupsi menunjukkan paradoks dalam partisipasi publik digital. Di satu sisi, masyarakat mendambakan transparansi dan akuntabilitas, tetapi di sisi lain, pengawasan publik sering kali berujung pada tindakan persekusi yang tanpa dasar.
“Keluarga tidak serta merta bertanggung jawab atas tindakan anggota keluarganya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi mengenai hak-hak keluarga yang terdampak, termasuk hak atas privasi, keamanan, martabat, dan terutama perlindungan terhadap anak,” tegas Tuhu di Jakarta pada hari Jumat, 25 September 2026.
Tuhu menambahkan bahwa prinsip pengawasan dalam negara hukum seharusnya sangat sederhana: awasi substansi perkara dan jalannya kekuasaan, tetapi jangan menghakimi orang-orang di sekitarnya tanpa adanya bukti yang valid.
Memahami dampak dari hoaks yang menyasar anak-anak dan keluarga dari individu yang terlibat dalam kasus hukum adalah langkah penting untuk mengembalikan rasa keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam masyarakat.
Masyarakat perlu menyadari bahwa tindakan persekusi digital tidak hanya merugikan individu yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat merusak kehidupan orang-orang yang tidak bersalah di sekitarnya.
Keberadaan hoaks tentang anak-anak dari eks Jampidsus menambah beban psikologis dan trauma yang mungkin dialami oleh mereka, dan menciptakan stigma yang tidak adil yang dapat mempengaruhi masa depan mereka.
Agar kejadian serupa tidak terulang, sangat penting untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang etika dan tanggung jawab saat berinteraksi di media sosial, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi positif dalam lingkungan online.
Pendidikan mengenai hak-hak privasi dan keamanan anak juga harus menjadi prioritas, agar semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam berbagi informasi dan menghindari penyebaran hoaks yang merugikan.
Selain itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan kampanye kesadaran yang menyasar pengguna media sosial di seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menghentikan siklus hoaks dan persekusi digital yang mengancam keluarga dan anak-anak yang tidak bersalah, serta menjaga integritas dan moralitas dalam masyarakat.
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan anak di tengah maraknya informasi yang tidak terverifikasi. Mari kita tingkatkan kesadaran dan empati dalam setiap interaksi online kita.
➡️ Baca Juga: Eks Head Coach Pelatnas Panjat Tebing Ditangkap, Terungkap Modus Kekerasan Seksual terhadap 5 Atlet
➡️ Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Mendesak Pengadilan Ungkap Dalang Utama




