Aturan Baru Ojol Diterapkan, Komdigi Siapkan Pedoman Tarif Pengantaran Makanan dan Barang

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang dalam tahap akhir penyusunan regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penetapan tarif pengantaran makanan dan barang, dengan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, konsumen, dan perusahaan platform digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa regulasi ini ditargetkan untuk diterbitkan sebelum 31 Desember 2026. Hal ini sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam Perpres untuk menyelesaikan peraturan turunan yang relevan.
“Target kami adalah untuk merilisnya sebelum akhir tahun 2026, sesuai dengan mandat dari Perpres,” ungkap Nezar dalam pernyataannya pada 12 Oktober 2026.
Salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi ini adalah mekanisme perhitungan biaya layanan pengantaran makanan dan barang. Pemerintah tidak akan menetapkan tarif secara langsung melalui regulasi ini, melainkan akan menyediakan pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perhitungan tarif layanan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur dan menata ekosistem transportasi berbasis platform digital, khususnya yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) dalam layanan pengantaran.
Nezar menjelaskan bahwa pengaturan tarif untuk pengantaran makanan dan barang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan layanan transportasi penumpang. Hal ini disebabkan oleh perbedaan dalam jenis objek yang diantar, yang mencakup berbagai aspek seperti berat dan dimensi barang.
Perbedaan ini berkaitan dengan karakteristik barang yang dikirim, mulai dari berat hingga ukuran. Selain itu, risiko yang mungkin terjadi selama proses pengantaran juga menjadi pertimbangan penting dalam menyusun pedoman perhitungan biaya.
“Tarif pengantaran untuk barang dan makanan itu berbeda. Misalnya, jika kita mengantar barang, beratnya bisa bervariasi dari 1 kilogram hingga 3 kilogram,” jelas Nezar.
Dengan memperhatikan perbedaan karakteristik tersebut, pemerintah berupaya untuk menyusun pedoman perhitungan tarif yang mampu memenuhi kebutuhan layanan pengantaran makanan dan barang secara efektif.
Regulasi ini tidak hanya fokus pada biaya operasional pengiriman, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antara pengemudi, konsumen, dan perusahaan penyedia platform.
Nezar menekankan bahwa penyusunan peraturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi selama menjalankan pekerjaan.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki perhatian terhadap kepentingan konsumen agar biaya layanan tetap terjangkau dan perusahaan platform dapat menjalankan operasional bisnisnya secara berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Persiapan Tim Nasional Baseball untuk Menghadapi Turnamen Besar di Kawasan Pasifik
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Membagi Waktu Antara Produksi dan Pemasaran Bisnis Mandiri Anda




