Hutan Lindung Sulsel Disalahgunakan, Tiga Pelaku Ditangkap Usai Tanam 1.500 Pohon Merica

Modus ilegal dalam penguasaan dan pengolahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah terungkap dengan tertangkapnya tiga orang pelaku. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli tanah hutan yang jelas melanggar hukum.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi dari Kementerian Kehutanan, Ali Bahri, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku, yang diidentifikasi sebagai AR, AI, dan AW, ditangkap pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Penangkapan tersebut dilakukan ketika mereka sedang mengolah lahan yang telah dibuka tanpa izin untuk kegiatan perkebunan.
“Praktik-praktik semacam ini harus segera dihentikan. Kawasan hutan negara tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan tanpa melalui prosedur perizinan yang sah,” jelasnya, seperti yang dilaporkan pada 11 Agustus 2026.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para pelaku terlibat dalam praktik ganti rugi dari penggarap sebelumnya. Transaksi yang dilakukan tidak memiliki izin atau landasan hukum yang jelas, sehingga menambah masalah dalam pengelolaan hutan.
Para pelaku memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektare yang telah dibuka untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica. Aktivitas ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap regulasi yang ada dan potensi kerusakan lebih lanjut pada kawasan hutan lindung.
Penyidik berpendapat bahwa temuan ini membuka peluang terjadinya perambahan lebih lanjut yang dapat merusak ekosistem hutan. Barang bukti berupa pondok kerja dan alat-alat pertanian yang digunakan oleh para tersangka berhasil disita dalam proses penangkapan.
Ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp7,5 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ali Bahri menambahkan bahwa penyidikan ini mengungkap fakta bahwa perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung. Dalam kasus ini, ditemukan dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli yang ilegal dan tanpa landasan hukum yang kuat.
“Jika pola ini dibiarkan, perambahan akan berpindah dari satu individu ke individu lain hingga akhirnya meluas. Oleh karena itu, penegakan hukum kami fokus bukan hanya untuk menghentikan pelakunya, tetapi juga untuk memutus mata rantai praktik yang dapat merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, menambahkan bahwa upaya perlindungan terhadap kawasan hutan terus diperkuat untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk menghentikan pelanggaran yang sedang terjadi, tetapi juga untuk memastikan bahwa kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya dan memberikan efek jera agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang,” ungkap Dwi Januanto Nugroho.
➡️ Baca Juga: Istri Netanyahu Sebut Suaminya Pahlawan Dunia yang Dikagumi Secara Global
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Memanfaatkan Fitur Album Bersama di iPhone untuk Keluarga




