Komnas PA Tindak Tegas, Bigmo Terlapor atas Konten yang Melibatkan Anak

Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah membawa kasus dugaan eksploitasi anak yang melibatkan seorang konten kreator berinisial B atau yang dikenal dengan nama Bigmo ke jalur hukum. Laporan ini diajukan ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Oktober 2024.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, mengungkapkan bahwa pengaduan ini disusun setelah pihaknya melakukan pemantauan serta mengumpulkan bukti terkait konten yang melibatkan anak-anak. Salah satu materi yang menjadi sorotan adalah sebuah video yang dianggap melibatkan anak dalam promosi produk liquid vape.
“Merujuk pada konferensi pers yang berlangsung kemarin, kami mengumumkan bahwa pada hari ini, 1 Oktober 2024, kami secara resmi melaporkan dugaan eksploitasi anak dalam bentuk konten video oleh seorang kreator,” jelas Agustinus kepada awak media.
Agustinus menekankan pentingnya perhatian serius terhadap keterlibatan anak dalam konten yang ditujukan untuk orang dewasa. Ia berharap para kreator konten dapat lebih mempertimbangkan dampak tayangan tersebut terhadap perkembangan anak.
“Anak bukanlah barang atau properti yang bisa diperlakukan sembarangan. Jika ingin melibatkan anak dalam konten, seharusnya mereka terlibat dalam konten yang mendidik dan bermanfaat bagi pertumbuhan mereka. Itu adalah pesan saya untuk para kreator,” tambahnya.
Komnas PA juga melihat masalah ini sebagai bagian dari isu yang lebih besar dalam ekosistem media sosial. Menurut Agustinus, anak-anak dapat dengan mudah mengakses berbagai tayangan yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.
Ia mengungkapkan rencana untuk melakukan komunikasi dengan beberapa platform digital guna memberikan masukan terkait perlindungan anak. Komnas PA juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengevaluasi penerapan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia maya.
Abilio Fernandes da Silva, kuasa hukum Komnas PA, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum terkait perlindungan anak. Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dicantumkan dalam laporan tersebut.
Di antara pasal yang disebutkan adalah Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, laporan ini juga mencakup ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU ITE.
➡️ Baca Juga: Moralitas Konvensional: Menggali Pemahaman yang Lebih Dalam
➡️ Baca Juga: Tante Ernie ‘Pemersatu Bangsa’ Tampilkan Pacar Baru, Siap Menjalani Hidup Bersama




