happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Pria Penendang Wanita di Senayan City Ditangkap, Polisi Jelaskan Fakta Pelaku dan Korban

Jakarta – Polisi telah memberikan informasi terbaru mengenai kasus seorang pria berinisial R (44) yang viral setelah menendang seorang wanita dari belakang di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kejadian ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai motivasi serta kondisi pelaku saat melakukan aksi tersebut.

Penyidik telah memastikan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan sebelumnya. Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih meneliti kondisi psikologis pelaku saat kejadian, termasuk kemungkinan adanya pengaruh alkohol atau zat terlarang.

“Yang jelas, antara korban dan tersangka tidak saling mengenal,” tegas Abdul Rahim pada Sabtu, 19 September 2026, menjelaskan bahwa untuk saat ini tidak ada indikasi bahwa mereka pernah bertemu sebelumnya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan saat insiden tersebut, Abdul Rahim menyatakan bahwa penyidikan belum menemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku mungkin tidak dalam keadaan terpengaruh saat melakukan tindakannya.

“Sampai saat ini, hasil penyidikan kami belum menunjukkan adanya pengaruh minuman,” tambahnya, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah ke penggunaan zat terlarang.

Dalam perkembangan kasus ini, status R telah ditingkatkan menjadi tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus yang terjadi.

R kini dikenakan Pasal 466 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Penetapan status tersangka ini merupakan langkah hukum yang serius terhadap tindakan yang telah dilakukan.

“Sudah ada penetapan tersangka berdasarkan Pasal 466 KUHP,” kata Abdul Rahim, memberikan kepastian mengenai langkah hukum yang diambil.

Sebelumnya, insiden R menendang seorang wanita di area Mal Senayan City menjadi viral di media sosial. Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan korban sedang berdiri di antrean sebuah gerai makanan sebelum tiba-tiba ditendang dari belakang oleh pelaku.

Dari rekaman tersebut, terlihat bahwa R melakukan tendangan yang menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke tanah.

R ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 03.55 WIB. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah insiden viral tersebut.

Polisi juga telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian serta untuk memahami motif di balik tindakan R. Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan semua fakta yang relevan.

➡️ Baca Juga: Nana Mirdad Ungkap Jenis Masker yang Melonjak 15 Kali Lipat, Tindakan Tidak Berperikemanusiaan!

➡️ Baca Juga: Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Harus Mandiri dan Tak Terpengaruh Kekuatan Tertentu

Related Articles

Back to top button