Rupiah Stabil di Rp17.992 per Dolar AS, Implikasi Kebijakan The Fed terhadap Ekonomi Indonesia

Jakarta – Nilai tukar rupiah menunjukkan pergerakan yang stabil pada perdagangan Rabu (21/10/2026). Setelah mengalami penguatan di akhir sesi perdagangan sebelumnya, mata uang Garuda kini bertahan di level yang sama, terpengaruh oleh dinamika kebijakan di Amerika Serikat dan ketidakpastian yang melingkupi pasar global.
Data perdagangan menunjukkan bahwa pada pembukaan Rabu pagi, rupiah tetap berada di angka Rp17.992 per dolar AS, tanpa perubahan dari penutupan sebelumnya di Rp18.046 per dolar AS. Tindakan ini mencerminkan ketahanan rupiah di tengah berbagai tantangan yang ada.
Penguatan nilai rupiah sebelumnya didorong oleh perkembangan kebijakan sanksi yang diterapkan oleh AS terhadap Rusia. Namun, pelaku pasar masih dihadapkan pada sejumlah faktor eksternal yang dapat mempengaruhi fluktuasi mata uang, mulai dari konflik yang terjadi di Timur Tengah hingga kebijakan suku bunga yang diambil oleh Federal Reserve (The Fed).
Ibrahim Assuabi, seorang analis mata uang yang juga menjabat sebagai Direktur PT Traze Andalan Futures, mengemukakan bahwa penguatan rupiah pada hari Selasa lalu terkait dengan pencabutan sanksi dan tarif oleh AS terhadap Rusia. “Perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada Jumat malam (16/10) membatalkan sejumlah sanksi dan tarif yang sebelumnya dikenakan kepada Rusia, termasuk bea atas barang dari negara tersebut serta penalti bagi pihak yang membeli minyak dan gas Rusia,” jelasnya dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta.
Menurut laporan yang beredar, Trump menerbitkan perintah eksekutif yang mengatur penerapan undang-undang baru terkait sanksi terhadap Rusia, dengan mengeluarkan tarif dan beberapa sanksi dari penerapannya. Kebijakan ini sebelumnya mencakup kenaikan tarif barang-barang yang diimpor dari Rusia hingga 500 persen.
Perintah tersebut juga mencakup ketentuan tarif tambahan sebesar 100 persen untuk barang-barang dari lima negara pengimpor utama minyak dan gas Rusia, jika negara-negara tersebut melakukan pembelian baru setelah tanggal 18 Oktober. Ketentuan serupa juga berlaku bagi barang-barang dari negara-negara yang dianggap berperan dalam penghindaran sanksi terkait pengadaan minyak Rusia.
Namun, Trump memutuskan untuk mengecualikan tarif tersebut dengan alasan kepentingan nasional AS dan telah memberikan sertifikasi resmi kepada Kongres. Pengecualian ini akan terus berlaku hingga presiden atau menteri luar negeri AS memutuskan bahwa tindakan lebih lanjut diperlukan.
➡️ Baca Juga: KPK Tangkap 27 Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan Bupati Cilacap
➡️ Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Trio Ridho-Pandu-Sean Tanpa Mierza Firjatullah




