happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Ahli Waris Korban KM Virgo Akan Menerima Rp70 Juta dari Jasa Raharja

Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera telah menyiapkan bantuan finansial bagi ahli waris yang sah dari penumpang KM Virgo Transport 8 yang tercatat dalam manifes dan terverifikasi meninggal dunia. Setiap ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp70 juta.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, menjelaskan bahwa bantuan tersebut terdiri dari Rp50 juta yang diberikan oleh Jasa Raharja, ditambah perlindungan tambahan senilai Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP). Ini disusun setelah kapal dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu, 13 September.

“Dalam situasi seperti ini, prioritas utama kami adalah memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan yang terbaik,” ungkap Awaluddin dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.

Awaluddin, bersama Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera, Suhardiman, melakukan kunjungan ke Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pendataan dan verifikasi korban serta pelayanan klaim dan santunan bagi penumpang, awak kapal, dan pemilik barang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, juga terlibat dalam memantau proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Awaluddin menambahkan bahwa Jasa Raharja terus memantau perkembangan operasi pencarian dan penyelamatan, sekaligus berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.

Jasa Raharja menegaskan bahwa santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Untuk korban yang mengalami luka, terdapat jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta yang akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit.

Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping. Perlindungan ini mencakup santunan sebesar Rp20 juta per orang bagi korban yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, serta biaya perawatan medis maksimal Rp10 juta per orang.

Skema ATJP juga menyediakan jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang diangkut oleh KM Virgo Transport 8, dengan nilai pertanggungan berkisar antara Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit, sesuai dengan klasifikasi jenis kendaraan. Rentang pertanggungan ini berlaku untuk berbagai kategori kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.

➡️ Baca Juga: Mengelola Psikologi Investasi Saham untuk Menghindari FOMO dan Kepanikan yang Tidak Perlu

➡️ Baca Juga: Sekjen Gerindra Menegaskan Kesepakatan Terkait Ambang Batas Parlemen 5%

Related Articles

Back to top button