Algoritma dan mahjong ways menjadi dua topik yang sering bertemu part4

5 cara turun kan wild mahjong ways banjir runtuhan tanpa putus part4

Strategi mahjong ways agar selalu gacor saat jam ramai menurut mbg

Cara jebol maxwin gates of olympus dengan pola terbaru dari pendemo mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus jade treasure adventure dengan sensasi baru

Mahjong Ways tawarkan bagi-bagi bonus dragon pearl prosperity dengan sensasi premium

Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus zeus fortress dengan hadiah spesial

Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus zeus glory path dengan bonus menarik

Pragmatic Play berikan bagi-bagi bonus dragon crown fortune dengan peluang menarik

Mahjong Ways berikan bagi-bagi bonus dragon wealth festival dengan hadiah premium

Slot online kekinian hadirkan bonus burst event dengan algoritma cerdas

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus festival harta berkilau dengan sensasi modern

Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus zeus majesty dengan nilai fantastis

Habanero hadirkan bagi-bagi bonus dragon power dengan kejutan maksimal

Algoritma dan mahjong ways menjadi dua topik yang sering bertemu di ruang forum diskusi online paling akurat

PGSoft hadirkan bagi-bagi bonus star wealth celebration dengan hadiah beruntun

journals.unisba.ac.id

journals.unisba.ac.id

journals.unisba.ac.id

journals.unisba.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

Habiburokhman Apresiasi ABK Fandi yang Terlibat Penyelundupan 1,9 Ton Sabu Lolos Hukuman Mati

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya karena Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) dari Medan yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton, berhasil terhindar dari hukuman mati.

Habiburokhman juga mengungkapkan kritiknya terhadap tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi. Ia menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati seharusnya menjadi pilihan yang sangat selektif dan dipertimbangkan dengan cermat.

“Alhamdulillah, kami bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Keputusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim benar-benar memahami prinsip dan norma dalam KUHP serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengutamakan keadilan yang substantif, rehabilitatif, dan humanis,” ungkap Habiburokhman dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani kasus Fandi telah memahami konteks hukum yang berlaku terkait hukuman mati. Ia merasa lega karena pihaknya dapat berkontribusi dalam upaya mencari keadilan bagi masyarakat.

“Majelis hakim telah jelas memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP, hukuman mati merupakan pilihan terakhir yang harus diterapkan dengan sangat hati-hati. Kami sangat lega karena upaya kami untuk membantu masyarakat kecil dalam mencari keadilan membuahkan hasil yang positif,” tambahnya.

Habiburokhman juga menghargai dedikasi tim kuasa hukum Fandi yang berjuang untuk membebaskan kliennya dari ancaman hukuman berat. Komisi III DPR berencana memanggil tim penyidik dan penuntut untuk mendalami pemenuhan hak-hak Fandi selama proses hukum berjalan.

“Kami akan memanggil penyidik dan penuntut dalam kasus ini untuk menanyakan tentang pemenuhan hak-hak tersangka atau terpidana, mulai dari awal kasus ini hingga putusan yang diambil kemarin,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan, ABK dari kapal Sea Dragon Terawa, atas keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 2 ton.

“Dari itu, kami menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis.

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, serta berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sesuai dengan dakwaan primer dari penuntut umum.

➡️ Baca Juga: Fans Barcelona Kunjungi GBK untuk Saksikan Aksi Martin Montoya di Clash of Legends

➡️ Baca Juga: Ulasan Smartphone dengan Sinyal Stabil untuk Aktivitas Online Sehari-hari yang Lancar

Related Articles

Back to top button