Bawaslu Surakarta Klarifikasi Pencalonan Gibran di Pilkada: Tidak Ada Laporan Pendidikan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah, memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi ijazah Gibran Rakabuming yang terjadi saat pencalonannya di Pilkada Kota Surakarta 2020.
Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, menjelaskan bahwa tugas verifikasi faktual terkait ijazah pendidikan Gibran saat pendaftaran merupakan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menurut pengetahuan saya, KPU Surakarta tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, tetapi juga melakukan konfirmasi kepada Bakorwil 7 mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mereka juga menerima surat keterangan dari Bakorwil 7,” ujarnya, sebagaimana dikutip pada Kamis (8/10/2026).
Mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan ijazah Gibran, Budi menegaskan pentingnya memahami keputusan tersebut secara menyeluruh, karena Bawaslu hanya menjalankan tugas sesuai dengan wewenangnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan yang diterima terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilkada Surakarta 2020.
“Kami mengawasi proses pencalonan Gibran di Pilkada 2020, dan tidak ada laporan atau temuan yang mengindikasikan adanya masalah dengan dokumen pendidikan Gibran,” jelasnya.
Bawaslu berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan syarat calon dengan baik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ia mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal setara dengan sekolah menengah atas atau yang setara, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
➡️ Baca Juga: Pelatih Persija Ajak Jakmania Menangkan 8 Laga Sisa Setelah Kekalahan dari Bhayangkara FC
➡️ Baca Juga: Presiden Iran Kontak Vladimir Putin Setelah Negosiasi dengan AS Terhenti




