RAPI Mendorong MK untuk Menolak Gugatan PHPU Pilpres 2024 demi Stabilitas Negara

Jakarta – Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI), yang merupakan gabungan dari berbagai komunitas relawan seperti Prabowo – Gibran, Gibran Fans, Bara JP, praktisi hukum, dan elemen masyarakat lainnya, telah mengajukan Surat Keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat ini menyangkut Permohonan dengan Nomor Registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempertanyakan kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Derek Loupatty, Plt. Ketua Umum Gibran Fans dan anggota Presidium RAPI, menyatakan bahwa seluruh proses pencalonan dan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa tahapan yang dilalui mencakup pendaftaran pasangan calon, pengundian nomor urut, verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye, pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK.
“Jadi, bagi kami, semua persyaratan itu sudah final ketika MK menggelar sidang untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh calon nomor urut 1 dan calon nomor urut 3, dan itu telah ditolak,” ungkap Derek di Gedung MK setelah menyampaikan surat keberatan pada 25 September 2026.
Setelah semua tahap pemilihan selesai, KPU mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Keduanya kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
“Dasar itulah yang membuat KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto sebagai pemenang, yang telah dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2024. Jadi, bagi kami, status ini sudah final,” tambahnya.
Dengan alasan tersebut, RAPI mempertanyakan kembali permohonan yang mengangkat isu kelayakan pencalonan Gibran. Derek menegaskan bahwa saat ini Gibran bukan hanya seorang calon wakil presiden, tetapi telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Saat ini, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi calon wakil presiden, melainkan sudah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden Prabowo periode 2024-2029,” tegasnya.
RAPI juga menyerahkan surat kepada MK sebagai bentuk aspirasi dari relawan pendukung Prabowo-Gibran. Derek memastikan bahwa kehadiran mereka tidak didasari oleh perintah dari pihak manapun.
“Kami hadir bukan karena instruksi dari pihak tertentu. Kami datang sebagai pihak-pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di Pemilu 2024,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: UUD 1945 PDF: Undang-Undang Dasar Indonesia
➡️ Baca Juga: Cara Cerdas Mengelola Produktivitas di Era Digital




