happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Usulan Ambang Batas Parlemen 6% oleh PKB untuk Menjaga Keseimbangan Politik Nasional

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa meskipun usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar lima persen sudah dianggap memadai, angka enam persen lebih tepat dan moderat dalam konteks politik saat ini.

Dia berpendapat bahwa angka enam persen adalah pilihan yang seimbang, mengingat beberapa usulan yang beredar berada dalam rentang 5 hingga 7 persen, dan tetap berada dalam kerangka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Menurut Khozin, ambang batas parlemen sebesar enam persen akan menjaga keberagaman dalam pilihan politik, sekaligus melakukan seleksi representasi saat suara dikonversi menjadi kursi di lembaga legislatif.

Dengan menetapkan ambang batas di angka enam persen, dia percaya bahwa pluralisme dalam partisipasi pemilu akan tetap terjaga, sementara proses penyederhanaan dalam representasi di DPR dapat dilakukan secara efektif.

Khozin menilai bahwa ambang batas parlemen yang ditetapkan di angka enam persen adalah langkah yang ideal untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban untuk menjaga proporsionalitas dalam representasi politik.

Mengenai kemungkinan adanya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen, dia menegaskan bahwa besaran PT tidak seharusnya bertentangan dengan prinsip proporsionalitas. Menurutnya, perubahan dalam representasi tidak hanya bergantung pada penetapan besaran PT, tetapi juga harus diikuti dengan desain yang efektif untuk mengonversi suara menjadi kursi.

“Dengan demikian, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak hanya berkaitan dengan berapa besar ambang batas, tetapi juga pada metode konversi suara menjadi kursi yang dapat meminimalkan ketidakseimbangan dalam representasi,” jelasnya.

Khozin juga memastikan bahwa substansi dari pembahasan ini akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang akan segera dibentuk. Dia menekankan bahwa berbagai usulan dan wacana yang muncul saat ini merupakan bagian penting dari diskusi mengenai RUU Pemilu.

“Perubahan dalam Undang-Undang Pemilu harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk Putusan MK, masukan dari partai politik, kalangan akademisi, dan institusi pendidikan. Semangat dari proses ini adalah untuk mencapai perbaikan yang bersifat imparsial,” tambah Khozin.

➡️ Baca Juga: Menyembuhkan Luka Masa Kecil: Panduan Praktis Mengenal Inner Child di Masa Dewasa

➡️ Baca Juga: Malaysia Kalah 0-2 dari Vietnam: Golden Star Warriors Menuju Final Piala AFF 2026

Related Articles

Back to top button