happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Eks Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Terlibat Kasus Kekerasan Terhadap 8 Siswa Karena Hal Sepele

Kepolisian Resor Kota Malang kini tengah menyelidiki kasus yang melibatkan mantan kepala sekolah SMP Negeri 18, berinisial MAH, yang diduga melakukan kekerasan terhadap delapan siswa. Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan diterima dari para pelajar yang menjadi korban.

Ipda Lukman Sobhikin, Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para siswa tersebut, yang terdiri dari MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13), merupakan bagian dari upaya untuk memperdalam penyelidikan.

“Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kami telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan sebagai korban serta sejumlah saksi yang dapat memberikan informasi,” tutur Lukman pada hari Minggu, 27 September 2026.

Pemeriksaan yang dilakukan fokus pada pengumpulan informasi untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa yang diduga merupakan tindakan kekerasan di SMP Negeri 18.

Dalam rangka mendalami kasus ini, pihak penyidik juga telah melakukan visum et repertum terhadap dua dari delapan korban, yakni MPA dan RAF, di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Polisi akan terus menjalin komunikasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan hasil pemeriksaan medis yang dapat memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

Dugaan kekerasan ini terdaftar dalam empat laporan polisi yang berbeda, yaitu LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, keduanya tertanggal 25 September 2026. Sementara itu, LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dicatat pada 26 September 2026.

Lukman menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan secara sistematis dan bertahap, dengan mempertimbangkan keterangan serta alat bukti yang telah terkumpul oleh petugas.

“Perlindungan anak selalu menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan kasus ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, Lilik Yuliana, kuasa hukum para korban, mengungkapkan bahwa semua laporan yang disampaikan oleh para siswa adalah mengenai dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh MAH, mantan kepala sekolah SMP Negeri 18.

“Seluruh korban merupakan laki-laki,” tambahnya.

Insiden yang dialami oleh para siswa terjadi pada Kamis, 24 September 2026, di area gerbang sekolah saat mereka hendak memasuki kelas.

Menurut penjelasan Lilik, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh MAH hanya dipicu oleh pelanggaran kecil, yaitu ketidakpatuhan siswa dalam mengenakan pakaian lurik sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh sekolah.

➡️ Baca Juga: Gelombang PHK di Negara Tetangga RI: Lebih dari 20.000 Pekerja Terdampak

➡️ Baca Juga: Fakta Terbaru Pemadaman Internet Nasional 25-27 September Menurut Komdigi

Related Articles

Back to top button