Habiburokhman Apresiasi ABK Fandi yang Terlibat Penyelundupan 1,9 Ton Sabu Lolos Hukuman Mati

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya karena Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) dari Medan yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton, berhasil terhindar dari hukuman mati.
Habiburokhman juga mengungkapkan kritiknya terhadap tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi. Ia menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati seharusnya menjadi pilihan yang sangat selektif dan dipertimbangkan dengan cermat.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Keputusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim benar-benar memahami prinsip dan norma dalam KUHP serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengutamakan keadilan yang substantif, rehabilitatif, dan humanis,” ungkap Habiburokhman dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani kasus Fandi telah memahami konteks hukum yang berlaku terkait hukuman mati. Ia merasa lega karena pihaknya dapat berkontribusi dalam upaya mencari keadilan bagi masyarakat.
“Majelis hakim telah jelas memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP, hukuman mati merupakan pilihan terakhir yang harus diterapkan dengan sangat hati-hati. Kami sangat lega karena upaya kami untuk membantu masyarakat kecil dalam mencari keadilan membuahkan hasil yang positif,” tambahnya.
Habiburokhman juga menghargai dedikasi tim kuasa hukum Fandi yang berjuang untuk membebaskan kliennya dari ancaman hukuman berat. Komisi III DPR berencana memanggil tim penyidik dan penuntut untuk mendalami pemenuhan hak-hak Fandi selama proses hukum berjalan.
“Kami akan memanggil penyidik dan penuntut dalam kasus ini untuk menanyakan tentang pemenuhan hak-hak tersangka atau terpidana, mulai dari awal kasus ini hingga putusan yang diambil kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan, ABK dari kapal Sea Dragon Terawa, atas keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 2 ton.
“Dari itu, kami menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis.
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, serta berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sesuai dengan dakwaan primer dari penuntut umum.
➡️ Baca Juga: Mantan Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno Telah Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun
➡️ Baca Juga: RUPTL 2025–2034 Target Buka 1,7 Juta Lapangan Kerja, SDM Indonesia Siap?




