KPK Mengungkap Kasus Bupati Pekalongan Sebagai Bukti Kompleksitas Modus Korupsi di RI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menunjukkan semakin kompleksnya pola-pola korupsi yang terjadi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama Pasal 12 huruf i dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, diterapkan tanpa melibatkan pasal lain dalam konteks operasi tangkap tangan (OTT). Pasal ini berkaitan dengan isu konflik kepentingan.
“Rangkaian kasus ini dan penerapan Pasal 12 huruf i dalam tindakan penangkapan di Pekalongan ini merupakan yang perdana bagi KPK. Hal ini juga mencerminkan bahwa modus tindak pidana korupsi terus berkembang dan menjadi semakin rumit,” ungkap Budi kepada para wartawan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2026.
Mengingat situasi ini, dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sangatlah penting. Keterlibatan mereka, khususnya dalam menyediakan data transaksi keuangan, diharapkan dapat membantu mengungkap praktik-praktik korupsi yang tersembunyi.
“Dengan langkah ini, kita berusaha membuka celah untuk membersihkan praktik rasuah yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan penangkapan terhadap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang-orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Setelah itu, KPK juga mengumumkan penangkapan 11 individu lainnya yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Serangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh di tahun 2026, dan kebetulan terjadi pada bulan Ramadhan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
➡️ Baca Juga: Universitas Indonesia Enters Global Top 100
➡️ Baca Juga: Cara Cerdas Mengelola Rempah-rempah Nusantara di Era Digital




