pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

KPK Ungkap Dugaan DPRD Sebagai Perantara Pemerasan Bupati Pemalang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan indikasi bahwa pihak DPRD berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Temuan ini kini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK. Beberapa anggota DPRD, baik di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang, telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa individu yang diduga berperan sebagai penghubung dalam kasus ini berasal dari kalangan DPRD.

“Yang menjadi perantara dalam kasus ini diduga adalah pihak-pihak dari DPRD,” ungkap Budi pada Kamis, 10 September 2026.

Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut posisi dan keterkaitan mereka dalam kasus pemerasan tersebut.

“Semua ini akan didalami untuk mengetahui kaitannya,” jelasnya.

Salah satu anggota DPRD yang sudah dipanggil adalah Imam Teguh Purnomo, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 September 2026.

Pada hari berikutnya, Rabu, 9 September 2026, KPK kembali memanggil dua anggota DPRD dari Kabupaten Pemalang, yaitu Nuryani dan Fahmi Hakim.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menginvestigasi lebih dalam terkait dugaan peran DPRD dalam skandal pemerasan yang melibatkan Anom.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 28 Juli 2026, di mana Anom Widiyantoro termasuk salah satu yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.

Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga bahwa Anom melalui Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga telah mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,98 miliar.

Sementara itu, klaster kedua berhubungan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya adalah anggota Polri yang ditugaskan sebagai staf administrasi di KPK.

➡️ Baca Juga: Jelang TC Timnas Indonesia, Patrick Kluivert dan Alex Pastoor Sudah Tiba di Bali

➡️ Baca Juga: Diskon Listrik Juni 2025 Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

Related Articles

Back to top button