happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

Pria di Jambi Bunuh Mantan Istri Siri dengan Air Keras Usai Diceraikan

Kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan kematian seorang perempuan di Kota Jambi telah terungkap. Seorang pria berinisial SB (56) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi pelaku sekaligus mantan suami siri dari korban.

Kapolsek Jambi Selatan, Ajun Komisaris Polisi Taroni Zebua, menginformasikan bahwa SB ditangkap pada Jumat, 25 September 2026. Pelaku diduga melaksanakan aksinya dengan menyiram mantan istri sirinya menggunakan air keras akibat sakit hati setelah hubungan mereka berakhir.

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial SB (56) yang menyiram mantan istri sirinya dengan air keras karena tidak dapat menerima kenyataan bahwa mereka telah bercerai. Korban berinisial K (44) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit,” jelas Taroni di Jambi pada Sabtu, 26 September 2026.

Kasus tragis ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Jambi serta Satreskrim Polresta Jambi.

Insiden penyiraman terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 22.45 WIB, di Jalan Baru RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pada saat kejadian, korban K baru saja pulang dari berbelanja dan sedang berada di tepi jalan. Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan menyiramkan air keras ke tubuhnya.

Polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara impulsif. SB diduga telah merencanakan serangan tersebut dan mengikuti korban dari tempat kerjanya hingga ke lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif di balik tindakan kejam ini diduga berkaitan dengan hubungan asmara yang telah terjalin antara keduanya. SB dan korban diketahui telah menjalin hubungan selama tujuh tahun, dan mereka menikah secara siri sekitar satu tahun belakangan.

Namun, sekitar dua bulan sebelum insiden tersebut, korban memutuskan untuk berhenti berkomunikasi dengan SB.

“Dua bulan sebelum kejadian, hubungan antara pelaku dan korban terputus. Hal ini membuat tersangka merasa sakit hati karena dia masih memiliki perasaan terhadap korban,” ungkap Taroni.

Akibat dari penyiraman air keras ini, korban mengalami luka bakar yang parah, terutama pada bagian wajah dan bahu.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi. Namun, setelah menjalani perawatan selama sepuluh hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi kemudian menangkap SB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengerikan.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian orang lain. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

➡️ Baca Juga: Go Ahead Eagles Tanggapi Protes NAC Breda, Fabregas Ingat Michael Hartono

➡️ Baca Juga: Ratu Felisha Semangat Eksplorasi Komedi Horor di Film Tiba-Tiba Setan

Related Articles

Back to top button