pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Gubernur Ditunjuk Sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional oleh Komisi II DPR

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa gubernur akan ditunjuk sebagai kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di masing-masing provinsi.

BRAN adalah lembaga baru yang akan dibentuk sesuai dengan amanat dari Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

“Di masa mendatang, pemerintah daerah akan menjadikan gubernur sebagai kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” ungkap Rifqi saat mengadakan rapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah yang dihadiri oleh kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.

Dia menjelaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria bertujuan untuk menyusun tata kelola pertanahan yang lebih baik, termasuk menetapkan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini.

RUU tersebut dirancang agar rakyat dan pemerintah daerah tidak hanya menjadi “penonton” dalam proses reforma agraria yang berlangsung.

“Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang diajukan tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal menyebabkan tanah menjadi terlantar. Oleh karena itu, kami akan menyerahkan tanah tersebut kepada pemda dan masyarakat. Ini adalah prinsip pertama,” jelas Rifqi, yang disambut tepuk tangan dari para kepala dan wakil kepala daerah yang hadir.

Dia menambahkan, “Dalam UU Reforma Agraria, jika HGU memiliki lebih dari batas tanam yang diizinkan, maka sebaiknya tanah tersebut disita oleh negara, agar rakyat dan pemda tidak hanya menjadi pengamat.”

Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usulan inisiatif dari Badan Legislatif DPR telah disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR RI.

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta pada Selasa (8/9), setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapat mereka secara resmi.

Dengan adanya persetujuan tersebut, RUU ini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Dalam rapat pleno pada malam hari Senin (7/9), Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, menyatakan bahwa salah satu poin penting yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN.

Iman menjelaskan bahwa BRAN adalah lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugas BRAN mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

➡️ Baca Juga: Dua Gol Beckham Putra Bawa Timnas Indonesia Menang dan Raih Man of the Match

➡️ Baca Juga: Indodana Finance Tingkatkan Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan Melalui Intelligent GRC

Related Articles

Back to top button