Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari berbagai negara, termasuk Indonesia, berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai ketentuan dan tata cara yang harus dipatuhi, salah satunya adalah kewajiban membayar dam.
Dam adalah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji yang melakukan pelanggaran tertentu selama ibadah haji, seperti tidak melakukan mabit di Mina atau tidak melakukan tahallul. Tradisionalnya, penyembelihan dam dilakukan di Arab Saudi. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan praktis, muncul wacana untuk melakukan penyembelihan dam di Indonesia
Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons wacana tersebut dengan mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendiskusikan hukum pelaksanaan penyembelihan dam haji tidak di Arab Saudi, melainkan di Indonesia. Menag berharap keputusan ini dapat membawa manfaat bagi peternak kambing di Tanah Air dan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia.

Latar Belakang Wacana Penyembelihan Dam di Indonesia
Wacana untuk melakukan penyembelihan dam di Indonesia muncul sebagai respons terhadap beberapa pertimbangan. Pertama, jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, mencapai sekitar 220.000 hingga 250.000 orang setiap tahunnya. Jika setiap jemaah diwajibkan membayar dam, maka jumlah kambing yang harus disembelih juga sangat banyak.
Kedua, biaya penyembelihan dam di Arab Saudi cukup tinggi, dan terdapat biaya tambahan untuk pengiriman daging ke negara asal jemaah. Hal ini menambah beban biaya ibadah haji bagi jemaah.
Ketiga, dengan melakukan penyembelihan dam di Indonesia, daging hasil penyembelihan dapat langsung didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga dapat meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Menteri Haji Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, mengenai wacana ini. Menurut Menag, Menteri Tawfiq menyatakan bahwa banyak negara yang telah melakukan penyembelihan dam di negara asal jemaah, termasuk Turki. Namun, Menag menekankan bahwa keputusan ini harus didiskusikan lebih lanjut dengan MUI untuk memastikan kesesuaian dengan syariat Islam.
Respons Menteri Agama terhadap Perbedaan Pendapat
Menanggapi perbedaan pendapat yang muncul terkait wacana penyembelihan dam di Indonesia, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses ijtihad. Ia mengajak MUI untuk bersama-sama mendiskusikan dan mencari solusi terbaik yang sesuai dengan prinsip syariat Islam dan memberikan manfaat bagi umat.
Menag menekankan pentingnya menghargai pendapat ulama dan tidak memaksakan kehendak, karena persoalan ini tidak hanya bersifat rasional, tetapi juga berkaitan dengan keyakinan dan ushul fikih. Ia berharap melalui diskusi yang konstruktif, dapat ditemukan solusi yang terbaik untuk umat.

Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia
Pada November 2024, Mudzakarah Perhajian Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Agama menghasilkan keputusan hukum bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya boleh dan sah. Keputusan ini didasarkan pada kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama dan ahli fikih.
Mudzakarah juga merekomendasikan pemerintah untuk membuat pedoman tata kelola dam jemaah haji dan memasukkan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging dam di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat menyosialisasikan hasil keputusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan dan bimbingan manasik haji.
Implementasi dan Tantangan
Meskipun keputusan Mudzakarah telah memberikan dasar hukum bagi penyembelihan dam di Indonesia, implementasinya tidaklah sederhana. Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, MUI, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat bagi umat.
Salah satu tantangan utama adalah memastikan kualitas dan kehalalan daging hasil penyembelihan dam. Diperlukan sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan standar kesehatan yang berlaku.
Selain itu, diperlukan juga sistem distribusi yang efisien agar daging hasil penyembelihan dapat sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tepat waktu dan dalam kondisi yang baik.

Kesimpulan
Penyembelihan dam jemaah haji di Indonesia merupakan wacana yang muncul sebagai respons terhadap berbagai pertimbangan praktis dan manfaat sosial. Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons perbedaan pendapat terkait hal ini dengan mengajak MUI untuk mendiskusikan dan mencari solusi terbaik yang sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga : Tekad Lansia Kakak Beradik dari Serdang Bedagai Penuhi Panggilan Berhaji ke Tanah Suci